Asuransi Perjalanan Domestik Syariah

Merupakan Produk PT Asuransi Central Asia Unit Syariah yang memberikan beragam perlindungan bagi keamanan dan kenyamanan selama melakukan perjalanan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan memiliki produk ini, Anda mendapatkan perlindungan mulai dari biaya medis akibat kecelakaan, kehilangan bagasi dan barang pribadi, evakuasi dan repatriasi hingga pembatalan perjalanan.

Rencanakan perjalanan terbaik Anda dengan baik, dan nikmati perjalanan bersama keluarga atau kerabat Anda tanpa kekhawatiran atas hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi.

 

Siapa saja yang memerlukan Produk ini?

Setiap Individu dan keluarga dengan batas usia 1 sampai 70 tahun*.

*) Usia diatas 70 tahun, akan dikenakan tambahan biaya.

Dapatkan penawaran terbaik, sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.

Tabel Kontribusi

Lama Perjalanan

Nusantara 1

Nusantara 2

1 – 4 hari

29.000

44.000

5 – 11 hari

41.000

59.000

12 – 20 hari

53.000

80.000

21 – 31 hari

67.000

107.000

Tambahan per minggu

13.000

21.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Manfaat Asuransi

Manfaat

Nusantara 1

Nusantara 2

Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

50.000.000

100.000.000

Biaya Medis Akibat Kecelakaan

20.000.000

40.000.000

Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi Medis

Tidak Terbatas

Tidak Terbatas

Repatriasi Jenazah

Tidak Terbatas

Tidak Terbatas

Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan

500.000

1.500.000

Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi

1.000.000

2.500.000

Keterlambatan Bagasi

250.000/6 jam, Maks. 500.000

250.000/6 jam, Maks. 1.000.000

Penundaan Penerbangan

250.000/6 jam, Maks. 500.000

250.000/6 jam, Maks. 1.000.000

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

2.500.000

5.000.000

Kehilangan Dokumen Perjalanan

250.000

500.000

 

Hal – hal penting :

  1. Produk ini hanya mengcover ke tempat tujuan yang berjarak lebih dari 100 km dari tempat tinggal resmi Peserta.
  2. Masa asuransi produk ini tidak lebih dari 90 hari.
  3. Pemberitahuan klaim secara tertulis harus diserahkan kepada Pengelola dalam waktu 14 (empat belas) hari atau sesegera mungkin.
  4. Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dimana tidak ada laporan yang diterima Pengelola dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya klaim.
  5. Pembayaran klaim akan langsung di transfer melalui rekening Perusahaan kepada rekening Peserta atau ke rekening ahli waris selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen yang wajib dilengkapi telah terpenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan klaim yang diajukan oleh Peserta.
  6. Dalam setiap terjadinya klaim, Peserta dikenakan biaya Risiko Sendiri sebesar Rp 50.000,00.