NEWS UPDATE
, Rabu 31 January 2018 | 08:00 WIB
Daftar Aturan Lalu Lintas yang Sering Dilupakan Pengendara


Peraturan lalu lintas sengaja dibuat untuk member kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Akan tetapi, manusia memiliki sifat pelupa sehingga tidak jarang melanggar aturan tersebut. Sebagai pengingat, berikut beberapa aturan dasar yang perlu diperhatikan.

 

Marka Jalan


scoopwhoop.com
 

Marka jalan merupakan garis pembatas lajur, berguna untuk meningkatkan kewaspadaan pengemudi saat berkendara, serta mengurangi risiko kecelakaan.

Jika garisnya tegas berarti kendaraan dilarang saling menyalip, sedangkan garis putus-putus menandakan sebaliknya. Jika terdapat garis tegas dan putus-putus sekaligus, masing-masing lajur harus mengikuti garisnya sendiri. Di persimpangan lampu merah, garis putih menjadi batas kendaraan berhenti. Ada pula marka berupa garis zig zag kuning, berarti kendaraan dilarang berhenti di sepanjang jalan tersebut. 

 

Lampu Kuning 


wordpres.com
 

Saat melaju dan melihat lampu kuning berkedip pada traffic light, kita akan memacu kendaraan sekencang mungkin. Ini salah kaprah, karena pada dasarnya lampu kuning adalah pertanda untuk berhati-hati. Ketika lampu kuning menyala, berarti kendaraan yang sedang melaju harus mengurangi kecepatan. Sementara kendaraan yang berhenti sebaiknya bersiap untuk kembali jalan.

 

Batas Kecepatan 


andeavorsuite.com
 

Peraturan ini nyaris tidak pernah digubris, meski rambu-rambu sudah terpampang jelas di sisi jalan. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 memaparkan tentang 4 batas kecepatan kendaraan. Di kompleks pemukiman, batas kecepatan maksimal adalah 30 km/jam. Untuk kawasan perkotaan 50 km/jam dan 80 km/jam untuk jalanan antarkota. Di jalan tol, kendaraan harus melaju dengan kecepatan antara 60 sampai 100 km/jam.

 

Muatan Berlebih


pinimg.com
 

Kondisi semacam ini sering terjadi, baik pada kendaraan pribadi maupun angkutan. Contohnya pada arus mudik lebaran, banyak pengendara motor terlihat membonceng dalam jumlah lebih banyak daripada yang dianjurkan.

Perilaku ini membahayakan, karena setiap kendaraan dirancang dengan kemampuan mengangkut beban yang berbeda-beda. Jika muatan berlebih, kemudi akan menjadi tidak stabil. Roda juga bisa pecah jika mengangkut beban terlalu berat.

 

Isyarat Saat Berbelok


ytimg.com
 

Pemerintah telah menyiapkan aturan tegas untuk isyarat kendaraan. Pasal 112 UU Lalu Lintas No. 22/2009 menerangkan bahwa pengendara wajib mengamati kondisi lalu lintas sekitar dan memberikan isyarat saat akan berbelok atau berpindah lajur.

Kendaraan pun telah dilengkapi dengan lampu sein kiri dan kanan. Namun masih sering terlihat kendaraan yang tiba-tiba belok atau berbalik arah tanpa menyalakan lampu sein. Padahal jarak aman dianjurkan untuk memberi isyarat adalah 10-20 meter sebelum belokan, tergantung kecepatan.

Melawan Arus


wordpress.com
 

Pada dasarnya pelanggaran ini terjadi bukan akibat lupa, melainkan nekat. Kebanyakan pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pesepeda motor. Bukan hanya melawan arus, tetapi menerobos jalur, sampai menggunakan trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.  Padahal mereka tahu bahwa perbuatan tersebut membahayakan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Utamakan Pejalan Kaki dan Pesepeda


seatlle.gov
 

Di jalan raya, pejalan kaki memiliki kasta terendah. Trotoar banyak dikuasai PKL, sementara di bahu jalan juga rawan kecelakaan. Belum lagi minimnya fasilitas penyeberangan yang aman. Ini belum termasuk makian para pengendara jika pejalan kaki dan pesepeda menghalangi jalan mereka.

Sekadar mengingatkan, UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 2 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jadi alangkah baiknya jika pengemudi kendaraan tidak hanya memperhatikan kepentingan diri sendiri.

Hukum berkendara selayaknya dipatuhi demi keamanan semua pengguna jalan. Tapi tidak ada yang bisa menyangkal datangnya musibah. Untuk itu alangkah bijaknya jika pengendara melindungi mobilnya dengan asuransi ACA, demi menghindari kerugian besar akibat kecelakaan. ACA memberikan berbagai fasilitas yang menguntungkan. Salah satunya, jika terjadi kecelakaan dan mobil Anda terpaksa harus menginap di bengkel. ACA akan menyediakan mobil pengganti, sehingga mobilitas Anda tidak akan terganggu.

(ovn)